Terlibat Peredaran Ganja, Pegawai Alih Daya KAI Dibekuk BNNP DIY

Terlibat Peredaran Ganja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pegawai alih daya PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diduga menjadi kurir ganja. Penangkapan terjadi pada Selasa malam (23/4) di sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah BNNP menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di area stasiun. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku berinisial RZ (27).

Akhirnya, RZ ditangkap saat membawa tas ransel yang berisi hampir satu kilogram ganja kering. Barang haram tersebut dibungkus rapi dan disimpan di dalam tas.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mengumpulkan cukup bukti. Barang bukti kami amankan bersama tersangka,” ujar Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Suparman.

Pelaku Manfaatkan Akses Kerja di Stasiun

Setelah diperiksa, RZ mengaku memanfaatkan pekerjaannya untuk mengakses jalur logistik di stasiun. Ia diduga sudah beberapa kali membawa paket ganja melalui jalur tersebut.

Menurut BNNP, pelaku bukan hanya sekali beraksi. Ganja yang dibawa diduga berasal dari luar daerah dan akan disebarkan di Yogyakarta dan sekitarnya.

KAI Ambil Tindakan Tegas

Menanggapi penangkapan ini, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta menjelaskan bahwa RZ merupakan pegawai alih daya dari mitra kerja, bukan karyawan tetap. Meski begitu, KAI menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan siapa pun dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami mendukung proses hukum sepenuhnya. Selain itu, pengawasan akan kami perketat di lingkungan kerja,” ujar Diah Purwanti, Manajer Humas Daop 6.

BNNP Waspadai Peredaran di Sektor Transportasi

Menurut BNNP, sektor transportasi kerap menjadi sasaran empuk jaringan pengedar. Oleh karena itu, pengawasan harus diperkuat, terutama di titik ramai seperti stasiun, terminal, dan bandara.

“Kami minta kerja sama dari semua pihak. Pencegahan narkoba harus dilakukan secara kolektif,” tegas Brigjen Suparman.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

RZ kini ditahan di kantor BNNP DIY. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.