
Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
praktik curang dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terungkap. Pelaku memanfaatkan barcode yang seharusnya digunakan oleh masyarakat berhak, lalu menjual kembali BBM subsidi dengan harga lebih tinggi. Modus ini merugikan masyarakat dan negara, mengingat selisih harga mencapai Rp 1.800 per liter.
Praktik Curang Modus Operandi Penyalahgunaan Barcode
Pelaku membeli BBM subsidi jenis Pertalite atau Solar di SPBU resmi menggunakan barcode yang telah didaftarkan atas nama masyarakat yang berhak. Namun, bukannya digunakan sendiri, BBM tersebut justru dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak lain, termasuk industri atau pemilik kendaraan yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Menurut penyelidikan, BBM subsidi yang dibeli dengan harga Rp 6.800 per liter dijual kembali seharga Rp 8.600 per liter. Dalam sehari, para pelaku bisa mengantongi keuntungan jutaan rupiah dengan cara ini.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan barcode yang membuat distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran. Hal ini tentu merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar .
Penggerebekan dan Tindakan Hukum
Tim gabungan dari melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM hasil penyalahgunaan barcode. Beberapa oknum tertangkap tangan saat memindahkan BBM subsidi ke jeriken dan tangki modifikasi sebelum dijual kembali.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga keadilan bagi masyarakat yang berhak mendapatkannya,” ujar Kapolres.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya. Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya penggunaan BBM subsidi sesuai peruntukan, agar distribusi energi di Indonesia tetap merata dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.