
Mantan Kepala Bank Papua Kumurkek dan Direktur JMP Ditahan Kejaksaan Sorong
Mantan Kepala Bank Papua Cabang Kumurkek, dan Direktur PT Jasa Mutiara Papua (JMP) terkait kasus dugaan korupsi. Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa dalam kasus penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kejaksaan Sorong menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi di Bank Papua Kumurkek yang melibatkan penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai prosedur.
Penangkapan Tersangka
Kedua tersangka, yang merupakan pejabat penting di Bank Papua dan perusahaan swasta, ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kejaksaan Sorong menyatakan bahwa keduanya diduga kuat terlibat dalam manipulasi data dan pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi daerah.
Kepala Kejaksaan Sorong, Arif Rahman, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang sudah berjalan selama beberapa bulan. “Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menahan kedua tersangka dan melanjutkan proses hukum mereka. Korupsi ini sangat merugikan negara dan masyarakat, sehingga kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.
Modus Operandi yang Ditemukan
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan pengalihan dana pinjaman yang diperoleh oleh Bank Papua Kumurkek. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang tidak sesuai dengan tujuan awal. Kejaksaan Sorong juga menyebutkan bahwa dana yang digunakan tidak transparan dan terindikasi kuat adanya pemalsuan dokumen dalam proses pencairannya.
“Modus yang dilakukan adalah pengalihan dana dengan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, serta manipulasi data agar pencairan dana dapat berjalan tanpa pengawasan,” tambah Arif Rahman.
Dampak Korupsi terhadap Keuangan Daerah
Kasus ini mengungkapkan betapa besarnya dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi terhadap perekonomian daerah. Keuangan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan masyarakat, justru dialihkan demi kepentingan pribadi. Kejaksaan Sorong berharap penahanan ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan mengembalikan kerugian negara.
Proses Hukum Lanjut
Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kejaksaan akan segera menyusun berkas perkara untuk disidangkan. Kejaksaan Sorong memastikan bahwa mereka akan menuntut kedua tersangka dengan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain untuk menjaga integritas dalam pengelolaan dana negara dan swasta.
Penutup
Melalui penahanan kedua tersangka, Kejaksaan Sorong berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah tersebut. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kejaksaan Sorong akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.