Kejaksaan Kaimana Catatkan PNBP Barang Rampasan Rp1,2 M

Kejaksaan Kaimana berhasil mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,2 miliar dari hasil barang rampasan yang telah dilelang. Barang rampasan ini berasal dari berbagai kasus tindak pidana, seperti narkotika, senjata api, dan kendaraan ilegal. menilai pencapaian ini sebagai upaya penting dalam mengoptimalkan pendapatan negara dan menjaga transparansi.

Barang Rampasan yang Dilelang Kejaksaan Kaimana

Barang-barang yang dilelang meliputi kendaraan bermotor, barang elektronik, dan barang bukti dari kasus narkotika. Semua barang telah melalui proses hukum yang sesuai sebelum dilelang. “Pelelangan ini penting untuk menambah PNBP dan membantu penegakan hukum yang adil,” ujar Kepala , Denny Pratama.

Proses Lelang dan Manfaat bagi Negara Kejaksaan Kaimana

Lelang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Hasilnya disalurkan untuk kepentingan negara. “Dengan total Rp1,2 miliar, kami berharap kontribusi ini dapat membantu pendapatan negara dan mengurangi peredaran barang ilegal,” tambah Denny.

Tindak Lanjut Kasus dan Pengelolaan Barang Rampasan

Kejaksaan Kaimana berhasil mengelola barang rampasan dengan baik dan sesuai aturan. Barang-barang yang disita digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Setelah keputusan pengadilan tetap, barang tersebut dilelang untuk kepentingan negara. “Proses pengelolaan dan pelelangan dilakukan secara transparan untuk menghindari penyalahgunaan,” tegas Denny.

Harapan untuk Ke Depan

Ke depannya, akan terus mengoptimalkan PNBP dari barang rampasan yang telah diproses. “Kami berkomitmen melakukan pelelangan secara rutin dan memastikan hasilnya memberikan manfaat bagi negara,” ujar Denny.

Kejari Kaimana juga akan meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan hukum. Dengan pencapaian ini, membuktikan komitmennya untuk mendukung pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel, serta berkontribusi pada pembangunan nasional yang lebih baik.