
Illegal Fishing 1 Pumboat Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Illegal Fishing Aktivitas penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing kembali menjadi ancaman serius bagi sumber daya kelautan Indonesia. Baru-baru ini, aparat berhasil mengamankan satu unit kapal jenis pumboat yang beroperasi tanpa izin di perairan Natuna. Akibat ulah kapal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Penangkapan Kapal Pumboat di Natuna
Pada awal pekan ini, tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan patroli rutin di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Hasilnya, mereka menangkap sebuah kapal pumboat yang tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Saat diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi maupun izin penangkapan. Lebih dari itu, kapal juga menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah karena merusak ekosistem laut. Tak hanya itu, petugas menemukan sekitar 2 ton hasil tangkapan laut di dalam kapal yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Modus Operasi dan Taktik Menghindari Patroli
Menurut Kepala PSDKP, Dr. Tb Haeru Rahayu, kapal pumboat memang sering digunakan untuk aktivitas ilegal karena ukurannya kecil dan kecepatannya tinggi. Oleh sebab itu, kapal seperti ini sulit terdeteksi radar.
Selain itu, mereka kerap beroperasi pada malam hari dan menyasar wilayah perairan yang minim pengawasan. Dengan taktik seperti ini, mereka mampu menghindari razia serta mengangkut hasil laut dalam jumlah besar tanpa diketahui pihak berwenang.
Estimasi Kerugian Negara
Akibat dari aktivitas ilegal tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil penghitungan awal, satu kapal pumboat bisa menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar. Angka ini mencakup kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor perikanan, serta kerusakan lingkungan laut akibat penggunaan alat tangkap terlarang.
Lebih jauh, praktik ini juga memperburuk kondisi ekonomi nelayan kecil. Mereka semakin sulit bersaing karena hasil tangkapan di wilayah mereka sudah lebih dahulu disedot kapal ilegal.
Tindakan Hukum dan Langkah Pencegahan
Sebagai respon, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Kami akan menindak berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kapal akan disita, hasil tangkapan diamankan, dan pelaku bisa dikenai pidana,” tegas Tb Haeru.
Selanjutnya, KKP meningkatkan patroli laut secara berkala dan memperluas kerja sama dengan TNI AL, Bakamla, serta aparat daerah. Dengan pendekatan terpadu ini, pengawasan bisa dilakukan lebih ketat di titik-titik rawan pelanggaran.
Keluhan dari Nelayan Lokal
Sementara itu, nelayan lokal mengaku sangat terdampak oleh aksi kapal ilegal tersebut. Salah satunya adalah Andi, nelayan dari Pulau Laut, yang mengungkapkan bahwa hasil tangkapannya terus menurun. “Kami melaut seharian, tapi kadang cuma bawa pulang sedikit. Ikan-ikan sudah habis duluan diambil kapal besar itu,” keluhnya.
Oleh karena itu, para nelayan meminta pemerintah lebih aktif turun ke lapangan dan memberikan perlindungan yang nyata. Menurut mereka, jika dibiarkan, praktik ini bisa menghancurkan masa depan nelayan kecil di daerah pesisir.
Pentingnya Penanganan Jangka Panjang
Melihat seriusnya dampak yang ditimbulkan, pengawasan terhadap aktivitas illegal fishing perlu dilakukan secara konsisten. Tidak cukup hanya dengan patroli, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat pesisir, penggunaan teknologi pengawasan, dan kerja sama internasional untuk memantau pergerakan kapal asing.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia mampu menjaga kedaulatan lautnya serta melindungi sumber daya alam untuk generasi mendatang.