Tiga Terdakwa Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus kredit fiktif Bank Papua, yang merugikan Rp 120 miliar, dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (17/1/2025). Kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit yang merugikan negara dan bank daerah tersebut.

Ketiga terdakwa adalah R, mantan pejabat Bank Papua, S, pihak ketiga yang membantu pengajuan kredit, dan A, debitur yang memperoleh kredit tanpa memenuhi syarat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengajukan kredit fiktif.

Kronologi Kasus Kredit Fiktif  Tiga Terdakwa

Pada 2021, Bank Papua memberikan kredit kepada perusahaan dan individu yang tidak memenuhi kriteria. Proses verifikasi kredit diabaikan, dan dana tidak digunakan sesuai tujuan. Terdakwa memanipulasi data untuk mendapatkan persetujuan kredit, merugikan Bank Papua hingga Rp 120 miliar.

R menyetujui kredit tanpa prosedur yang benar, S memanipulasi dokumen, dan A memperoleh dana tanpa jaminan yang cukup. Sebagian besar kredit tidak digunakan sesuai tujuan dan tidak ada upaya pengembalian.

Tindak Pidana Korupsi dan Penipuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga terdakwa melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan penipuan, merugikan keuangan negara dan Bank Papua.

“Para terdakwa memberikan kredit yang tidak sesuai ketentuan, merugikan negara dan bank,” ujar JPU dalam sidang.

Vonis Dua Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk ketiga terdakwa. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau kurungan tiga bulan. Meskipun mengajukan banding, Majelis Hakim menilai tindakan mereka merugikan masyarakat dan negara.

Dampak Kasus terhadap Bank Papua

Kasus ini mencoreng citra Bank Papua. Manajemen bank mengungkapkan penyesalan dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam pemberian kredit ke depan. Mereka juga akan meningkatkan pengawasan dan prosedur agar kasus serupa tidak terulang.

“Dalam kasus ini, kami sangat kecewa. Kami akan memperbaiki sistem pengawasan untuk mencegah hal serupa,” ujar Direktur Utama Bank Papua.