
Rudenim Jayapura Deportasi Dua Pelajar PNG Tanpa Dokumen
Rudenim Jayapura (Rumah Detensi Imigrasi) pada Selasa, 5 Maret 2025, melakukan deportasi terhadap dua pelajar asal Papua Nugini (PNG) yang berada di Indonesia tanpa dokumen resmi. Keputusan ini diambil setelah pihak berwenang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap status keimigrasian mereka.
Rudenim Jayapura Kronologi Penangkapan
Kepala Rudenim Jayapura, Haryanto, menjelaskan bahwa kedua pelajar tersebut, berinisial MR (19) dan JP (18), datang ke Indonesia dengan visa pelajar untuk menempuh pendidikan di beberapa lembaga di Jayapura. Namun, keduanya sudah melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan tanpa melakukan perpanjangan izin.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami mendapati bahwa mereka tidak memperpanjang izin tinggal. Kami pun harus menindaklanjuti hal ini dengan deportasi,” ungkap Haryanto.
Proses Deportasi
Setelah melakukan verifikasi dokumen dan identitas, kedua pelajar tersebut diproses untuk dipulangkan ke negara asal mereka. Pihak Kantor Imigrasi Jayapura sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Papua Nugini untuk memastikan pemulangan mereka berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Papua Nugini di Jakarta untuk memastikan proses deportasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Haryanto.
Imbauan Kepada Pelajar Asing
Kepala Imigrasi Jayapura, Ningsih Sari, mengingatkan seluruh pelajar asing di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Ia mengimbau agar para pelajar memperpanjang izin tinggal mereka sebelum masa berlaku habis untuk menghindari masalah hukum.
“Kami sangat mendukung kehadiran pelajar internasional di Indonesia, namun mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian,” tegas Ningsih.
Pihak Kedutaan Besar Papua Nugini di Jakarta juga memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Rudenim Jayapura. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan warganya untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku di negara tempat mereka belajar.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pelajar asing lainnya agar lebih berhati-hati dan mematuhi semua aturan imigrasi yang ada.