
PSDKP Serahkan Empat Saksi Illegal Fishing Asal Filipina
PSDKP Serahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyerahkan empat warga negara asing asal Filipina kepada pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus illegal fishing di perairan Indonesia. Penyerahan dilakukan setelah proses pemeriksaan awal terhadap aktivitas penangkapan ikan yang diduga melanggar hukum Indonesia.
PSDKP Serahkan Diamankan di Perairan Sulawesi
Keempat warga Filipina tersebut diamankan oleh kapal patroli PSDKP saat melakukan operasi pengawasan rutin di perairan Sulawesi Utara. Mereka berada di atas kapal asing yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa izin (illegal, unreported, and unregulated fishing/IUUF).
Proses Pemeriksaan di Stasiun PSDKP Bitung
Setelah diamankan, para saksi dibawa ke Stasiun PSDKP Bitung untuk pemeriksaan intensif. Dalam proses ini, petugas memastikan identitas, dokumen keimigrasian, serta memeriksa kapal dan alat tangkap yang digunakan. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa hari dengan pengawasan ketat dari aparat.
Diserahkan ke Pihak Kepolisian
Setelah dinyatakan memiliki informasi yang relevan, keempat warga asing tersebut diserahkan ke penyidik kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut. Mereka akan menjadi saksi kunci dalam proses penyidikan terhadap nakhoda dan pemilik kapal yang diduga menjadi dalang operasi illegal fishing tersebut.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Laut
Penyerahan saksi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan negara. Selain itu, tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum di laut Indonesia, terutama oleh kapal asing.
Koordinasi dengan Pemerintah Filipina
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tengah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina untuk memastikan perlindungan hukum bagi warganya. Meski berstatus sebagai saksi, keempat WNA tersebut tetap diperlakukan sesuai dengan hukum internasional dan asas keadilan.