Dugaan Penipuan yang Dilaporkan AS, Dihentikan Polres Touna

Dugaan Penipuan Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh seorang warga berinisial AS. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak awal tahun 2024 dan melibatkan RH sebagai terlapor. RH diketahui merupakan warga Kecamatan Ampana Kota.

Laporan Dihentikan Karena Tidak Cukup Bukti

Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Rendi Maulana, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan setelah proses gelar perkara. Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen. Hasilnya, unsur pidana tidak terpenuhi. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan,” ujar AKP Rendi dalam konferensi pers di Mapolres Touna.

Kasus Bermula dari Transaksi Jual Beli Tanah

AS melaporkan RH karena merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah di wilayah Uekuli. AS mengaku telah mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran awal. Namun, ia tidak mendapatkan hak atas lahan yang dimaksud.

Sementara itu, RH menyatakan bahwa status kepemilikan tanah masih dalam sengketa keluarga. Ia mengaku belum bisa menyelesaikan proses jual beli karena persoalan tersebut.

Keputusan Polisi Sesuai Prosedur

Polres Touna menyatakan bahwa penghentian penyelidikan telah dilakukan sesuai aturan hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pelapor.

“Jika pelapor merasa keberatan, ia berhak mengajukan praperadilan,” tegas AKP Rendi.

Dugaan Penipuan Respons Warga dan Pengamat Hukum

Penghentian kasus ini mendapat beragam tanggapan. Sebagian warga menilai langkah polisi sudah tepat. Namun, ada pula yang berharap proses hukum lebih transparan untuk menghindari prasangka.

Pengamat hukum lokal, Syahrul Lamara, SH, menilai penghentian penyelidikan bisa dibenarkan secara hukum. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap setiap proses hukum.

Penutup: Polisi Ajak Masyarakat Gunakan Jalur Hukum

Polres Touna mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang benar. Selain itu, kepolisian menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.