
PSDKP Bitung Tangkap Kapal dan WNA Asal Filipina
Penangkapan Kapal Ilegal oleh PSDKP Bitung
PSDKP Bitung Petugas dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap sebuah kapal asing yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan wilayah Indonesia. Kapal tersebut berasal dari Filipina dan tertangkap pada Selasa malam (18/6) saat melakukan operasi rutin pengawasan laut.
Warga Negara Asing dan Barang Bukti Diamankan
Selain kapal, petugas juga mengamankan sejumlah awak kapal yang merupakan warga negara asing asal Filipina. Menurut Kepala , Kapten Agus Santoso, para awak kapal tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia. “Kami sudah mengamankan kapal beserta awaknya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Setelah penangkapan, kapal beserta WNA dibawa ke dermaga PSDKP Bitung untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti termasuk alat tangkap yang digunakan dan dokumen kapal. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku ilegal fishing demi menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia,” tambah Kapten Agus.
Dukungan dan Kerja Sama Antar Lembaga
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara PSDKP Bitung, TNI AL, serta aparat kepolisian setempat. Selain itu, koordinasi dengan pihak Imigrasi juga dilakukan untuk menangani masalah keimigrasian awak kapal. Kerja sama ini penting untuk memastikan tindakan tegas sekaligus menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan.
Peringatan untuk Penangkap Ikan Ilegal
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penangkapan ikan ilegal, khususnya kapal asing yang mencoba mengeksploitasi sumber daya laut Indonesia tanpa izin. Pemerintah menegaskan bahwa wilayah perairan Indonesia akan terus diawasi ketat dan pelanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.