Pemko Banjarmasin Beri Ultimatum Tertibkan Reklame Liar

Pemko Banjarmasin  memberikan ultimatum tegas kepada penyedia jasa reklame agar segera menertibkan reklame liar yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Jika tidak ditertibkan secara mandiri dalam batas waktu yang diberikan, Pemko berjanji akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pembongkaran paksa.

Pemko Banjarmasin Reklame Liar Mengganggu Estetika dan Keselamatan

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyatakan bahwa reklame liar tersebut tersebar di beberapa titik strategis di kota, antara lain Jalan Pangeran Samudera, Jalan Hasan Basry, dan Jalan S. Parman. Reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai standar ini tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga membahayakan pengendara dan pejalan kaki akibat pemasangan yang tidak aman.

Sosialisasi dan Pendampingan kepada Vendor

Dalam rangka menindaklanjuti masalah ini, Pemko mengadakan sosialisasi bersama para penyedia reklame di Aula Kayuh Baimbai. Pada kesempatan tersebut, Ikhsan menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, sosialisasi juga membahas prosedur pengurusan izin dan teknis pemasangan agar reklame lebih tertata dan aman.

Penertiban Melibatkan Banyak Instansi

Pemko akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tata Kota untuk melakukan penertiban jika vendor tidak mematuhi ultimatum. Tim ini juga akan melakukan pengawasan rutin terhadap pemasangan reklame baru agar tidak muncul reklame liar kembali.

Harapan dari Masyarakat dan Pemerintah

Langkah tegas Pemko mendapat dukungan luas dari masyarakat yang berharap kota Banjarmasin menjadi lebih tertib dan nyaman. Pemerintah juga berkomitmen memperbaiki sistem pengawasan dan memberikan kemudahan bagi penyedia jasa reklame yang ingin mengurus izin secara benar.