KPK Minta RUU HAP Tidak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

KPK Minta RUU HAP  secara tegas meminta agar Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) tidak menjadi celah yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan menyusul pembahasan intensif RUU HAP yang tengah berlangsung di DPR.

KPK Minta RUU Soroti Beberapa Pasal yang Dianggap Bermasalah

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa terdapat beberapa pasal dalam draf RUU HAP yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah. Salah satunya adalah usulan pembatasan waktu penyadapan dan penyitaan oleh penegak hukum, termasuk KPK.

“Jika penyadapan dibatasi waktunya secara ketat, maka kami khawatir penyelidikan terhadap perkara besar akan terganggu. Beberapa kasus korupsi memerlukan waktu panjang untuk mengungkap jaringan pelakunya,” ujar Alexander dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2025).

Kekhawatiran terhadap Potensi Intervensi Proses Hukum

Selain soal penyadapan, KPK juga menyoroti kemungkinan pembentukan badan baru yang dapat memberikan otorisasi terhadap penyadapan. Menurut KPK, langkah ini bisa menjadi bentuk intervensi terhadap independensi lembaga penegak hukum.

KPK berharap pembahasan RUU HAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif, melibatkan akademisi, pakar hukum, serta elemen masyarakat sipil. Hal ini penting agar substansi RUU tidak bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang telah diperjuangkan selama dua dekade terakhir.

Masyarakat Sipil dan Akademisi Dukung Sikap KPK

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyuarakan kekhawatiran yang sama. Koalisi Pemantau Peradilan menganggap beberapa ketentuan dalam RUU HAP justru membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan kerah putih.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, menegaskan bahwa RUU HAP seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat proses penegakan hukum, bukan sebaliknya.

Harapan KPK terhadap Pemerintah dan DPR

Di akhir pernyataannya, KPK meminta DPR dan pemerintah untuk meninjau ulang pasal-pasal yang dinilai kontroversial. KPK menekankan bahwa semangat utama dalam revisi hukum acara pidana adalah untuk menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan tidak melemahkan pemberantasan korupsi.