
Jelang Idul Adha, Karantina Kaltara Perketat Pengawasan Sapi
Jelang Idul Adha 1446 H, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Karantina Kaltara) meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas sapi potong yang masuk ke wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular, seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan LSD (Lumpy Skin Disease).
Pengawasan Dilakukan di Titik Masuk Strategis
Menurut Kepala Karantina Kaltara, drh. Intan Rahmawati, pengawasan difokuskan pada pelabuhan, perbatasan darat, dan bandara yang menjadi pintu utama keluar masuk hewan ternak. Ia menjelaskan bahwa setiap sapi yang masuk wajib dilengkapi dokumen kesehatan dan akan diperiksa kondisi fisiknya secara langsung oleh petugas karantina.
“Menjelang Idul Adha, volume lalu lintas sapi biasanya meningkat. Karena itu, kami perlu memastikan semua hewan yang masuk bebas dari penyakit dan aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Kerja Sama dengan Dinas Peternakan dan Polri
Untuk memperkuat pengawasan, Karantina Kaltara bekerja sama dengan Dinas Peternakan provinsi, TNI/Polri, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menekan potensi penyelundupan sapi ilegal yang tidak melalui prosedur karantina resmi.
Selain itu, Karantina juga melakukan edukasi kepada para peternak, pedagang, dan pengangkut ternak agar lebih memahami pentingnya sertifikasi kesehatan hewan.
Temuan Kasus Akan Segera Ditindak
Sejauh ini, belum ditemukan kasus sapi berpenyakit yang masuk ke wilayah Kaltara. Namun demikian, petugas tetap diminta waspada dan siap bertindak cepat apabila ditemukan gejala klinis mencurigakan pada hewan yang diperiksa.
“Kalau ada sapi yang menunjukkan tanda-tanda penyakit, akan langsung kami karantina dan uji laboratorium. Tidak boleh beredar sebelum dinyatakan sehat,” tegas drh. Intan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Karantina Kaltara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku yang melanggar aturan lalu lintas hewan. Sanksi administratif hingga pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Imbauan kepada Masyarakat dan Panitia Kurban
Menjelang hari kurban, masyarakat dan panitia kurban diimbau untuk membeli hewan dari sumber yang jelas dan memiliki sertifikat kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan hewan kurban layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
“Idul Adha bukan hanya soal ibadah, tapi juga tanggung jawab kita semua menjaga kesehatan masyarakat,” tutup Kepala Karantina Kaltara.