JPU Tuntut Hukuman Mati Ketiga Terdakwa Sabu 74 Kg

JPU  Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat kemarin.

Terdakwa Dinilai Terbukti sebagai Jaringan Internasional

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa—berinisial MA, AR, dan SL—telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap internasional yang masuk melalui jalur laut.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah merusak generasi bangsa dan sangat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman mati dianggap pantas sebagai bentuk keadilan dan efek jera.

JPU  Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Sebagai informasi, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal Januari 2025 di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari penggeledahan, ditemukan 74 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kontainer berisi bahan makanan.

Selain barang bukti, penyidik juga menemukan bukti digital berupa komunikasi antaranggota jaringan serta aliran dana mencurigakan. Fakta ini semakin memperkuat dakwaan bahwa mereka adalah bagian dari sindikat narkotika lintas negara.

JPU  Pembelaan Kuasa Hukum Ditolak

Sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa meminta agar hukuman diringankan. Mereka berdalih bahwa para terdakwa hanyalah kurir dan tidak memiliki peran sebagai pengendali utama.

Namun demikian, JPU menolak pembelaan tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa besarnya jumlah barang bukti dan peran aktif terdakwa dalam proses pengiriman menjadi alasan utama dijatuhkannya tuntutan maksimal.

Sidang Putusan Digelar Pekan Depan

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Publik dan berbagai elemen masyarakat antinarkoba disebutkan akan turut memantau jalannya proses hukum hingga tahap akhir.

Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka ketiganya akan menjadi terpidana mati terbaru dalam kasus narkotika berskala besar di Jawa Timur tahun ini.